Index Berita

2010-02-10 16:00:33
KPK Tak Geledah LSPK Bila Myra Kooperatif
2010-02-10 16:04:07
Polri Harus Usut Bukti Baru untuk Lakukan PK
2010-02-10 16:04:54
Ciuman dan Berpelukan Hal yang Biasa
2010-02-10 15:53:50
DPRD Duga Petugas Lapangan UPT Parkir Bermasalah
2010-02-10 15:58:33
Sofian Effendi: Kalau Memang 'Dosa' Tak Berampun, Bisa Dipecat
2010-02-10 15:43:48
Pollycarpus Siap Ajukan PK
2010-02-10 15:50:47
Pansus Serahkan Nasib Nasabah Century Ke Komisi III dan XI DPR
2010-02-10 15:38:32
Menkes Endang Punya Utang Rp 822 Juta Karena Kredit 2 Mobil
2010-02-10 15:23:01
Sigid Laporkan JPU ke Jampidum, Tuntut Dilakukan Eksaminasi
2010-02-10 15:28:40
Dirtut KPK Feri Wibisono Belum Tentu Duduki Posisi Semula di Kejaksaan
2010-02-10 15:35:21
Ical: Menteri Golkar Siap Di-reshuffle
2010-02-10 15:15:56
Pemerintah Beri Pengamanan Terbaik pada Obama
2010-02-10 15:12:02
Jika Antasari Azhar Bebas, Jaksa akan Kasasi
2010-02-10 15:09:52
Gayatri Joget di Pansus Century, Janji Belikan SBY Pesawat
2010-02-10 15:02:30
Perbaikan Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton Telan Rp 16,3 M
Lihat Index Berita Sebelumnya
DetikNews ala Dicky
RSS available

Bantu UPGRADE servernya yuk ... (Total USD 50 USD - Thx to Sigit Watiman, anonym #1.)
atau ke BCA No rek: 524.0125.813 (Dicky Wahyu Purnomo)

Mau dikirim ke email saat berita baru?
Subscribe ke: detiknews-subscribe@jugamanusia.com


2010-02-09 11:14:43
Bawa Kabur dan Rayu Nova, Ari Bisa Terancam 15 Tahun Bui

Jakarta -
Febriari alias Ari (18) terancam 15 tahun penjara. Ari bisa dikenakan pasal 82 UU Perlindungan Anak bila terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap Marietta Nova Triani atau Nova (14).

"Pasal itu menyebutkan setiap orang yang melakukan bujuk rayu, ancaman, dan kekerasan untuk melakukan hubungan persetubuhan dengan anak di bawah 18 tahun bisa dipidana 15 tahun penjara," kata Sekjen Komnas Perlindungan Anak Arist Merdekat Sirait kepada detikcom, Selasa (9/2/2010).

Arist mengatakan, Ari bisa juga dikenakan pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam pasal tersebut tidak dikenal kata suka sama suka karena korban di bawah umur.

"Bukan pemerkosaan tapi kekerasan seksual. Kalau pemerkosaan bisa saja ada alibi. Kalau kekerasan seksual tidak ada kata suka sama suka," jelasnya.

Menurut Arist, modus Ari merupakan salah satu transaksi kekerasan seksual yang baru yakni melalui situs jejaring Facebook. Sehingga harus ada antisipasi lebih canggih lagi agar anak-anak di bawah umur tidak terkena transaksi seperti ini.

"Ada bujuk rayu lewat Facebook," imbuhnya. (gus/iy)



Lihat Langsung dari Detik.com