Index Berita

2010-02-10 16:45:02
Gorong-gorong Jebol 5 Meter, Jalinteng Sumatera Putus
2010-02-10 16:33:30
Istana Baru Dengar Noordin M Top Keliling Cikeas
2010-02-10 16:36:07
Pansus Century Diminta Tunda Temui Amiruddin
2010-02-10 16:36:13
Senasib dengan Bilqis, Perut Ismail Terus Membengkak
2010-02-10 16:37:12
Rapat Pansus Century Dibuka, Dirut PLN Pamit Pulang
2010-02-10 16:19:07
Menhub Jamin Tak ada Kekerasan Lagi Bagi Mahasiswa Baru STIP
2010-02-10 16:27:05
Priyo: Menteri Golkar Harus Siap Hadapi Kemungkinan Terburuk
2010-02-10 16:28:20
Sistem Satu Arah Akan Diberlakukan Selain di Jatibaru - Tn Abang
2010-02-10 16:29:12
Ical Minta Anggota Pansus Tak Ubah Sikap Kritisnya
2010-02-10 16:35:55
Palin Ejek Obama, Gibbs Sindir Palin
2010-02-10 16:11:33
Aris Susanto Anggota JAT Pimpinan Abu Bakar Ba'asyir
2010-02-10 16:16:00
PD Mengaku Sejajar dengan Partai Koalisi
2010-02-10 16:16:04
Pengacara Muchdi: Majelis Eksaminasi Ilegal
2010-02-10 16:06:00
Polresta Cirebon Umumkan Mayat Balita Korban Sodomi
2010-02-10 16:13:44
Bali Bakal Dijadikan Ikon Bebas Korupsi
Lihat Index Berita Sebelumnya
DetikNews ala Dicky
RSS available

Bantu UPGRADE servernya yuk ... (Total USD 50 USD - Thx to Sigit Watiman, anonym #1.)
atau ke BCA No rek: 524.0125.813 (Dicky Wahyu Purnomo)

Mau dikirim ke email saat berita baru?
Subscribe ke: detiknews-subscribe@jugamanusia.com


2010-02-09 12:14:54
Penulis Buku Ajukan Uji Materi ke MK

Jakarta -
Salah satu penulis yang bukunya dilarang beredar oleh Kejaksaan Agung, Darmawan mengajukan Uji Materil norma pelarangan buku dalam UU No 16/2004 tentang Kejaksaan. Pasal  yang diajukan adalah pasal 30 ayat 3 yang berbunyi pengawasan peredaran barang cetakan.

"Saya dilarang menulis, hak saya dikebiri. Kalau orang nggak setuju, silakan menulis juga, mendebat, atau berdiskusi, tidak melarang mulut saya untuk bicara dan tangan saya untuk menulis," kata Darmawan dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka, Jakpus, Selasa (9/2/2010).

Darmawan adalah penulis buku berjudul 'Enam Jalan Menuju Tuhan'. Dengan pelarangan itu, Darmawan merasa hak-haknya sebagai warga negara dilanggar. Pasal 30 ayat 3 huruf (c) dianggap bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan 28E ayat (3) UUD 1945. Pengawasan yang dilakukan oleh Kejaksaan dinilai tidak transparan dan tidak akuntabilitas publik.

"Bagaimana Kejaksaan memulai suatu pengawasan atas suatu barang cetakan," mbuh Darmawan.

Majelis hakim meminta agar pemohon memperbaiki gugatannya terlebih dahulu. Salah satu hakim, Hamdan Zoelva juga berharap agar hakim diberikan copy buku tersebut.

"Panitera belum mendapatkan buku, 'Enam Jalan Menuju Tuhan'. Kami juga mau pelajari. Tolong dicopikan 9 hakim konstitusi," kata Hamdan.

Kelima buku yang dilarang beredar adalah: Dalih Pembunuhan Massa Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto karangan John Rosa; Suara Gereja bagi Umat Tertindas Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri karangan Cocratez Sofyan Yoman; Lekra Tak Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 karya duet Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan; Enam Jalan Menuju Tuhan karangan Darmawan dan Mengungkap Misteri Keberagaman Agama karangan Syahrudin Ahmad.

Buku-buku itu dilarang karena dianggap mengganggu ketertiban umum, bertentangan dengan UU 1945 dan Pancasila.

(mok/anw)



Lihat Langsung dari Detik.com