Index Berita

2010-02-10 16:19:07
Menhub Jamin Tak ada Kekerasan Lagi Bagi Mahasiswa Baru STIP
2010-02-10 16:27:05
Priyo: Menteri Golkar Harus Siap Hadapi Kemungkinan Terburuk
2010-02-10 16:28:20
Sistem Satu Arah Akan Diberlakukan Selain di Jatibaru - Tn Abang
2010-02-10 16:29:12
Ical Minta Anggota Pansus Tak Ubah Sikap Kritisnya
2010-02-10 16:35:55
Palin Ejek Obama, Gibbs Sindir Palin
2010-02-10 16:11:33
Aris Susanto Anggota JAT Pimpinan Abu Bakar Ba'asyir
2010-02-10 16:16:00
PD Mengaku Sejajar dengan Partai Koalisi
2010-02-10 16:16:04
Pengacara Muchdi: Majelis Eksaminasi Ilegal
2010-02-10 16:06:00
Polresta Cirebon Umumkan Mayat Balita Korban Sodomi
2010-02-10 16:13:44
Bali Bakal Dijadikan Ikon Bebas Korupsi
2010-02-10 16:00:33
KPK Tak Geledah LSPK Bila Myra Kooperatif
2010-02-10 16:04:07
Polri Harus Usut Bukti Baru untuk Lakukan PK
2010-02-10 16:04:54
Ciuman dan Berpelukan Hal yang Biasa
2010-02-10 15:53:50
DPRD Duga Petugas Lapangan UPT Parkir Bermasalah
2010-02-10 15:58:33
Sofian Effendi: Kalau Memang 'Dosa' Tak Berampun, Bisa Dipecat
Lihat Index Berita Sebelumnya
DetikNews ala Dicky
RSS available

Bantu UPGRADE servernya yuk ... (Total USD 50 USD - Thx to Sigit Watiman, anonym #1.)
atau ke BCA No rek: 524.0125.813 (Dicky Wahyu Purnomo)

Mau dikirim ke email saat berita baru?
Subscribe ke: detiknews-subscribe@jugamanusia.com


2010-02-09 11:59:30
Praperadilan Penyiksaan Aan Ditolak

Jakarta -
Sidang praperadilan terhadap korban penyiksaan Susandhi bin Sukatman alias Aan (30) ditolak hakim. Menurut hakim, salah satu pertimbangan penolakan karena proses penyiksaan seperti yang dituduhkan pemohon, di luar prosedur praperadilan.

"Dengan menimbang di atas, hakim menolak seluruh permohonan pemohon," kata hakim Mustari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (9/2/2010).

Sidang praperadilan tersebut berjalan hingga 7 kali. Selama itu, pihak termohon yaitu dari kepolisian yang menangkap Aan tidak menghadirkan satu pun saksi. Kepolisian hanya mengandalkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) untuk meyakinkan hakim. Alhasil, sikap defensif itu dikecam oleh pihak pemohon.

"Hakim hanya mengindahkan fakta di luar persidangan yakni BAP. Hakim hanya bermodalkan keyakinan intuisi dalam memutus, ada yang aneh," ucap salah satu pemohon, Edwin Partogi dari Kontras.

Susandhi diyakini dianiaya oleh polisi untuk mengakui memiliki senjata api ilegal dan satu butir ekstasi. Penganiayaan dan kekerasan polisi dilakukan di lantai 8 salah satu gedung di kawasan SCBD Sudirman akhir tahun lalu. Saat ini Aan masih mendekam di tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

(Ari/anw)



Lihat Langsung dari Detik.com